INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melangsungkan eksekusi mati terhadap dua warga negara Bangladesh, Nazrul Abdul Basir dan Siti Akhtar, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan amoral di dalam sebuah masjid di kota suci Mekkah.
Berdasarkan laporan Gulf News dan siaran resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi via Saudi Press Agency (SPA), eksekusi mati telah dilaksanakan di wilayah Mekkah pada Rabu (14/10/2026).
Aparat keamanan setempat sebelumnya meringkus pasangan tersebut usai tepergok melakukan tindakan tidak bermoral di lingkungan tempat ibadah. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan persidangan, pengadilan yang berwenang menjatuhkan vonis hukuman mati melalui mekanisme ta’zir.
Vonis berat tersebut dijatuhkan hakim dengan mempertimbangkan besarnya dampak pelanggaran yang mencederai kesucian masjid serta kondisi saat perbuatan tersebut terjadi.
Putusan pengadilan tersebut kemudian dikuatkan oleh otoritas peradilan tertinggi hingga berkekuatan hukum tetap, disusul dengan penerbitan dekret kerajaan (royal order) sebagai dasar pelaksanaan eksekusi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan dan menerapkan hukum Islam secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar kesucian tempat ibadah. Peringatan keras turut disampaikan bahwa setiap tindakan serupa akan ditindak tanpa kompromi sesuai regulasi Kerajaan Arab Saudi.

Tinggalkan Balasan