INDORAYATODAY.COM – Tim pendamping hukum mendesak Polda Metro Jaya segera membebaskan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang ditangkap usai menggelar aksi pemanjatan Tugu Selamat Datang di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepolisian dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menahan para aktivis tersebut.

Anggota Tim Pendamping Hukum, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai oleh para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup.

Ia memastikan seluruh proses aksi berjalan aman tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada Tugu Selamat Datang yang merupakan cagar budaya.

“Aksi ini adalah bentuk penyampaian pendapat secara damai oleh para pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan hidup. Tidak ada kerusakan pada Tugu Selamat Datang, tidak ada korban, dan seluruh peralatan sudah dibereskan. Belum ada dasar hukum yang jelas untuk menahan atau memproses kawan-kawan secara pidana,” kata Alif kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Alif juga mempertanyakan dasar penahanan serta tuduhan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya yang sempat disinggung pihak kepolisian. Menurutnya, seluruh peralatan panjat yang digunakan telah dirapikan dan dibawa kembali oleh massa aksi.

Senada dengan Alif, tim pendamping hukum lainnya, Airlangga Julio, menilai penanganan perkara oleh pihak kepolisian terkesan mengulur waktu tanpa memberikan kepastian status hukum atau pasal yang disangkakan kepada keenam aktivis.

“Kami mendesak Polda Metro Jaya untuk segera memperjelas status hukum keenam aktivis Greenpeace Indonesia ini dan segera memulangkan mereka. Kebebasan berpendapat tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana yang tidak berdasar,” tegas Airlangga.

Sementara itu, Daniel Winarta dari tim hukum mendesak kepolisian bertindak profesional dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap aktivis lingkungan. Ia berharap penegakan hukum tidak dijadikan alat untuk menakut-nakuti masyarakat yang menyampaikan kritik demi kepentingan publik.

BACA JUGA:  Dua Pemotor Kritis Usai Adu Banteng di Jalan Raya Sawangan Depok

“Hingga saat ini kami masih menunggu kepastian dan iktikad baik dari kepolisian,” tutur Daniel.

Tim pendamping hukum memastikan akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengawal proses kejelasan status hukum sekaligus mendesak pembebasan keenam aktivis Greenpeace Indonesia tersebut.

Sebelumnya, aksi pemanjatan monumen Tugu Selamat Datang digelar sebagai bentuk protes damai untuk menyuarakan sejumlah isu krusial, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), lonjakan biaya hidup masyarakat, hingga kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.