INDORAYATODAY.COM— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar modus operandi rapi jaringan narkotika internasional yang mengoperasikan laboratorium gelap (clandestine laboratory) di Aceh.

Sindikat ini diketahui merekrut ahli peracik (koki) asal Tiongkok dan menyamarkan sabu cair dalam kemasan kaleng cat guna mengelabui petugas.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 10 orang dari total 11 orang yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati. Seluruh barang bukti dan para tersangka kini telah tiba di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kasubdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain, mengungkapkan bahwa jaringan lintas negara ini beroperasi dengan pembagian peran yang sangat terstruktur, mulai dari penyediaan logistik, penjemputan eksekutor asing, hingga proses pengolahan bahan baku.

“Dari hasil pengungkapan laboratorium gelap ini, bahan baku barang bukti disamarkan di dalam kaleng cat. Dari 11 orang yang diamankan, 10 ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang berstatus saksi berinisial AK. Para tersangka terancam pidana mati,” tegas Zulkarnain di Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2026).

Peran Terstruktur dan Modus Jalur Ganda

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat internasional ini memanfaatkan kombinasi jalur udara dan laut untuk menyelundupkan personel ahli serta bahan kimia berkeahlian khusus ke Aceh:

LJ dan XM (WNA Tiongkok): Berperan sebagai eksekutor utama atau “koki” yang mengolah sabu cair dari kaleng cat menjadi kristal siap edar.

RM dan RIE: Bertugas menyambut kedatangan kedua koki asing tersebut di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, lalu mengantarkannya ke lokasi laboratorium.

BS dan MN: Bertanggung jawab mendampingi dan memandu penjemputan koki asing dari Malaysia menuju Aceh.

AYE: Berperan menyediakan lokasi clandestine lab sekaligus menyuplai kebutuhan logistik.

BACA JUGA:  Aceh Tamiang dan Agam Jadi Daerah Paling Parah, Berikut Update Terbaru Korban Banjir Sumatera

RZ: Bertugas membeli seluruh peralatan teknis laboratorium pengolahan narkotika.

MY dan MZ: Bertindak sebagai tim pengemas (packing) hasil olahan sabu kristal yang siap didistribusikan.

Saat ini, penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah JN, yang diduga kuat sebagai otak atau pengatur utama laboratorium, serta ES yang memerintahkan pembelian seluruh perlengkapan laboratorium.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi maksimal hukuman mati.