INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Enam ruas jalan nasional di Kota Depok direncanakan beralih status menjadi jalan kota, membuka peluang bagi pemerintah daerah menangani langsung pemeliharaan infrastruktur dan perlengkapan jalan.

Perubahan tersebut akan memengaruhi pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya dalam perbaikan fasilitas yang selama ini berada di bawah kewenangan pusat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala, mengungkapkan bahwa enam ruas jalan masuk dalam rencana penurunan status atau downgrade.

Keenam ruas tersebut meliputi Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Raya Margonda Segmen 2, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, dan Jalan Raya Muchtar.

Namun, tidak seluruh jalan nasional di Depok akan mengalami perubahan status. Jalan Raya Bogor dan Jalan Parung-Ciputat diperkirakan tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“InsyaAllah semua akan di-downgrade, kecuali Jalan Raya Bogor dan Jalan Parung-Ciputat,” ujar Ari, Sabtu (31/10/2026).

Rencana tersebut sekaligus membuka kemungkinan perubahan tanggung jawab pemeliharaan pada sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari jaringan transportasi Kota Depok.

Ari menjelaskan, status suatu ruas jalan menentukan pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan infrastruktur dan perlengkapan lalu lintas.

Selama berstatus jalan nasional, penanganan sejumlah fasilitas masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Selama masih berstatus jalan nasional, penanganan berbagai fasilitas seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), marka jalan, hingga zebra cross menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.

Apabila perubahan status telah ditetapkan, Pemkot Depok akan memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas pada enam ruas tersebut.

Dengan demikian, kebutuhan penanganan perlengkapan jalan nantinya dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah sesuai tanggung jawab yang berlaku.

BACA JUGA:  Waspada! Parkir Sebentar di Margonda Depok, Barang Rp35 Juta Bisa Raib

Meski begitu, rencana perubahan status tersebut masih dalam proses. Dishub Kota Depok tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti kebutuhan pemeliharaan yang muncul.

Koordinasi tersebut juga dilakukan melalui penyampaian surat kepada instansi pemerintah pusat yang berwenang.

Di tengah rencana perubahan kewenangan itu, Ari mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan laporan mengenai kondisi jalan dan perlengkapan lalu lintas.

Menurutnya, laporan warga membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai fasilitas yang membutuhkan perbaikan sekaligus menentukan tindak lanjut berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Dishub Kota Depok mengajak masyarakat terus memberikan masukan dan laporan terkait kondisi infrastruktur serta perlengkapan jalan. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas fasilitas lalu lintas sekaligus menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Kota Depok,” tutupnya.