INDORAYATODAY.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengambil bagian dalam kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini diambil untuk menjaga independensi Kemenkeu sebagai perumus kebijakan (policymaker), agar tidak berbenturan dengan peran BEI selaku pengelola perdagangan komersial.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Saya ingin menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kemenkeu adalah policymaker atau pengambil kebijakan instrumen pemerintah, sedangkan BEI berada di ranah operator atau komersial,” tegas Suahasil.

Sinergi dan Pengawasan Reformasi Pasar Modal

Kendati memastikan tidak menjadi pemegang saham, Suahasil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen penuh mendukung pembenahan dan reformasi tata kelola pasar modal nasional.

Dukungan tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pemantauan pencapaian target-target rencana aksi yang telah disusun.

“Kami akan terus memantau dan berkoordinasi, termasuk mengawal pencapaian target dari action plan reformasi pasar modal yang sudah dirancang,” tambahnya.

Danantara Bidik 5-10 Persen Saham BEI

Peluang masuknya entitas di luar Anggota Bursa (AB) ke dalam struktur kepemilikan saham BEI terbuka setelah terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

Regulasi tersebut mengizinkan Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menguasai saham BEI pasca-proses demutualisasi.

Berbeda dengan Kemenkeu, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya telah menyatakan minatnya untuk menyerap porsi kepemilikan saham BEI sebesar 5% hingga 10%.

Sementara itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa proses penjajakan dengan calon pemegang saham baru terus berjalan. Saat ini, demutualisasi BEI telah memasuki tahap penyesuaian Anggaran Dasar setelah mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna membuka peluang kepemilikan bagi pihak non-Anggota Bursa.

BACA JUGA:  Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siapkan Dua Agenda Besar, Penguatan Organisasi dan UMKM Naik Kelas