INDORAYATODAY.COM – Kabar baik datang dari Pemerintah Kabupaten Bogor bagi warganya. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warga yang memiliki tunggakan di bawah Rp100 ribu.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Rudy dalam pembukaan Kabogor Fest 2025 yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Rabu (11/6).

“Kami memberikan stimulus kepada masyarakat. Untuk PBB yang nilainya di bawah Rp100 ribu, kami gratiskan,” ujar Rudy dalam sambutannya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543. Rudy menyebut, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan semangat berbagi dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki lahan kecil.

Total nilai pajak yang dibebaskan melalui program ini diperkirakan mencapai sekitar Rp21 miliar. Meski nominalnya besar, Rudy menegaskan bahwa hal ini bukanlah kerugian, melainkan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada warganya.

“Ini bukan soal kehilangan uang, melainkan momen untuk berbagi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Rudy juga memperkenalkan program penghapusan tunggakan PBB untuk tahun 2011 ke bawah. Dalam skema ini, warga dapat memperoleh penghapusan penuh untuk tunggakan sebelum 2012, dengan syarat seluruh kewajiban PBB dari 2012 hingga 2025 dilunasi dalam waktu tiga bulan.

“Tunggakan PBB tahun 2011 ke bawah akan dihapus, asalkan warga melunasi kewajiban pajaknya dari tahun 2012 sampai 2025,” terang Rudy.

Pemkab Bogor juga akan memberikan diskon dan potongan tambahan sesuai peraturan yang berlaku untuk meringankan beban masyarakat lebih jauh.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pembayaran pajak dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui pendekatan yang humanis.[]

BACA JUGA:  Masyarakat Diminta Contoh Sikap Presiden Prabowo dalam Menyikapi Perang Iran-Israel