INDORAYATODAY.COM – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilihan umum nasional dan daerah menuai kritik dari Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Menurut Muzani, kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan berpotensi melanggar konstitusi dan menciptakan persoalan pelik baru dalam sistem demokrasi Indonesia.
Muzani menyoroti Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945, yang secara eksplisit menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk seluruh lembaga perwakilan, termasuk presiden dan kepala daerah.
“Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” ujar Muzani di Makassar, Jumat (4/7/2025).
“Itu artinya ada pemunduran masa dua tahun setengah. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak berpotensi justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 yang mengatakan bahwa pemilihan itu dilaksanakan sekali dalam lima tahun?” tanya Muzani.
Dia menyoroti implikasi jangka panjang putusan tersebut. Gerindra, lanjut Muzani, melihat putusan ini sebagai benih masalah baru.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru berpotensi menimbulkan problem baru terhadap Pasal 22E Undang-Undang Dasar 45 yang menyebutkan bahwa setiap lima tahun sekali diadakan pemilihan umum untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten/kota termasuk gubernur dan wali kota,” tegasnya.
Ironisnya, keputusan pemilu serentak yang kini diutak-atik justru juga berasal dari MK. Muzani terang-terangan menyebut adanya inkonsistensi dari lembaga penjaga konstitusi itu.
“Pemilu yang serentak ini—Presiden, DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi—itu kan dulu menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi, agar pemilu dilaksanakan secara serentak. Kemudian kita mengikuti keserentakan seperti yang sekarang ini diminta oleh Mahkamah Konstitusi, dan sekarang Mahkamah Konstitusi kemudian berubah lagi terhadap keputusan ini,” keluhnya, menyiratkan kekecewaan atas sikap “plin-plan” MK yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang dasar pertimbangan MK, yang sebelumnya mendorong keserentakan demi efisiensi dan stabilitas politik.
Kritik Muzani mengindikasikan adanya kekhawatiran serius di kalangan partai politik terkait implikasi hukum dan politik dari putusan yang seemingly sepele namun berpotensi mengubah lanskap demokrasi secara signifikan.

Tinggalkan Balasan