INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil sikap berbeda terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Pelajar di jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dipastikan tetap masuk sekolah pukul 07.00 WIB, sesuai dengan surat edaran terbaru dari Bupati Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan kajian mendalam sebelum mengimplementasikan instruksi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran No: 58/PK.03/DISDIK tersebut.

“Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apa pun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat,” ujar Rudy pada Jumat (11/7/2025).

Sebagai tindak lanjut, Rudy telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK, yang ditandatangani pada 7 Juli 2025. Surat edaran ini secara spesifik mengatur jam efektif dan hari sekolah bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor dengan ketentuan jam masuk tetap pukul 07.00 WIB.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Bogor tidak akan mengikuti jam masuk pukul 06.30 WIB yang diinstruksikan oleh pemerintah provinsi.

Keputusan Kabupaten Bogor ini menjadi sorotan mengingat sejumlah daerah lain di Jawa Barat telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi.

Salah satunya adalah Kabupaten Majalengka, yang bahkan telah menerbitkan surat edaran dan akan memberlakukan jam masuk pukul 06.30 WIB mulai 16 Juli 2025.

Namun, Kabupaten Bogor memilih langkah yang berbeda, dengan alasan penyesuaian kebijakan berdasarkan kondisi dan karakteristik lokal wilayahnya.

Sikap ini menunjukkan independensi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

BACA JUGA:  Bupati Rudy Susmanto Gaet Pegiat Lingkungan, Siap Sulap Bogor Jadi Hutan Kota Asri