INDORAYATODAY.COM  – Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada TNI dan Polri untuk menindak massa aksi yang bertindak anarkis.

Perintah ini disampaikan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghadap Presiden di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri Sigit menegaskan, Polri akan mengambil langkah tegas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, meskipun kebebasan berpendapat dijamin, tindakan anarkis seperti pembakaran, perusakan fasilitas umum, dan penyerangan terhadap aparat adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Bapak Presiden meminta kepada saya dan Panglima (TNI) untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis,” ujar Sigit.

Ia menekankan bahwa dalam menyampaikan aspirasi, massa harus tetap menjaga ketertiban, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Tindakan anarkis, tegasnya, merupakan perbuatan pidana yang akan diproses secara hukum.

 

BACA JUGA:  Momen Humanis Presiden Prabowo Serius Baca Surat dari Siswi Sekolah Rakyat