DEPOK, INDORAYA TODAY – Viral, warga Depok mengeluhkan adanya pungutan liar biaya legalisir hasil cek fisik kendaraan di Samsat Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, sebesar Rp30 ribu. Ironisnya, tidak ada kwitansi yang diberikan saat pembayaran dilakukan.

Keluhan itu mencuat setelah akun Instagram @depok24jam mengunggah curhatan salah seorang warga pada Kamis (10/7/2025). Dalam unggahan tersebut, warga mempertanyakan kejelasan prosedur dan biaya resmi layanan legalisir di Samsat Depok.

“Di Samsat Merdeka Depok saya diminta bayar Rp30 ribu untuk legalisir cek fisik kendaraan, tapi tidak dikasih kuitansi. Padahal waktu di Samsat Bekasi dan Bogor, gratis,” ujar warga dalam unggahan yang dikutip @depok24jam.

Warga tersebut juga berharap agar pihak terkait bisa memberikan informasi yang transparan soal aturan dan biaya yang seharusnya berlaku, agar masyarakat tidak merasa dibebani atau tertipu.

Keluhan itu langsung menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang mengaku pernah mengalami hal serupa di beberapa tempat pelayanan publik lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Samsat Depok terkait adanya dugaan pungutan liar tersebut. Warga berharap ada tindak lanjut dari instansi terkait agar pelayanan publik semakin bersih dan transparan.

 

BACA JUGA:  Dari Infrastruktur hingga Pendidikan, Ini Aspirasi Warga yang Dikawal Fraksi Gerindra Depok