INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan selama satu tahun terakhir. Dari luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.

Capaian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga wilayah tersebut.

Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.

Menurut Prasetyo, langkah penguasaan kembali kawasan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.

Ia menambahkan, kebijakan penertiban kawasan hutan dipercepat setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dua bulan setelah dilantik.

“Satgas PKH dibentuk untuk memastikan penegakan hukum dan penataan kawasan hutan berjalan lebih terkoordinasi dan efektif,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Satgas PKH juga melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.

Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Ingin 200 Sekolah Rakyat Segera Diluncurkan 

Sementara itu, sekitar 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi sebelum ditentukan status dan peruntukannya.

Pemerintah menegaskan, proses penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan untuk memastikan perlindungan ekosistem, mencegah kerusakan lingkungan, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. ***