INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Di tengah kebijakan reformasi aparatur sipil negara dan penghapusan status honorer, pemerintah mengakui sekolah negeri di berbagai daerah masih sangat bergantung pada keberadaan guru non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Kondisi itu diungkap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di tengah polemik mengenai nasib guru non-ASN setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah hingga kini masih membutuhkan tenaga guru non-ASN karena kebutuhan guru nasional masih sangat besar.
Penegasan itu disampaikan Mu’ti usai menghadiri peresmian Sekolah Bakti Mulya 400 Depok di Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Mu’ti, saat ini masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di seluruh Indonesia.
Sebagian besar dari mereka masih menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di daerah yang kekurangan tenaga pendidik ASN.
“Pemerintah masih membutuhkan guru non-ASN untuk mendukung kegiatan belajar mengajar,” ujar Mu’ti.
Kondisi tersebut juga diperkuat penjelasan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen yang menyebut Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 498 ribu formasi guru. Selain itu, setiap tahun terdapat sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun.
Situasi itu membuat pemerintah daerah kesulitan apabila seluruh guru non-ASN dihentikan dalam waktu bersamaan.
Untuk mengantisipasi terganggunya proses pendidikan di sekolah negeri, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga akhir tahun 2026.
Mu’ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru non-ASN untuk tetap berada di sekolah negeri.
Menurut dia, yang dihapus dalam Undang-Undang ASN adalah istilah “honorer” dalam sistem kepegawaian, bukan menghentikan profesi gurunya.
“Yang ada adalah istilah non-ASN, itu bahasa bakunya dalam undang-undang,” kata Mu’ti.
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya juga menyebut surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan mereka.
Meski guru non-ASN dipastikan tetap mengajar hingga akhir 2026, pemerintah mengakui skema jangka panjang terkait status mereka masih terus dibahas lintas kementerian.
Mu’ti mengatakan pemerintah sedang mencari jalan tengah agar kebutuhan guru di sekolah tetap terpenuhi tanpa bertentangan dengan amanat reformasi ASN nasional.
“Sampai akhir tahun 2026 mereka tetap bekerja seperti biasa. Untuk selanjutnya nanti kami cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.
Di sisi lain, banyak guru non-ASN juga belum memenuhi syarat pengangkatan ASN maupun sertifikasi profesi karena terkendala pendidikan minimal D4/S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), atau belum memenuhi ketentuan jam mengajar.
Pemerintah mengakui sekolah negeri masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN di tengah tingginya kekurangan tenaga pendidik nasional. Karena itu, Kemendikdasmen memastikan guru non-ASN tetap mengajar hingga akhir 2026 sambil menyiapkan formula transisi penghapusan honorer secara bertahap. ***

Tinggalkan Balasan