INDORAYATODAY.COM – Pemerintah sepakat membentuk tim lintas kementerian guna mempercepat penyelesaian sengketa dan konflik agraria di berbagai daerah.

Pembentukan tim khusus ini merupakan hasil koordinasi antara pemerintah lintas kementerian, pimpinan DPR RI, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen segera mencari solusi konkret atas polemik pertanahan yang selama ini membebani masyarakat.

“Targetnya secepatnya mengklaster semua permasalahan agraria kita,” ujar Prasetyo seusai pertemuan tersebut.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Selain kementerian tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga akan diikutsertakan dalam tim terpadu ini.

Prasetyo menjelaskan, tim lintas kementerian nantinya memetakan dan mengklasifikasikan kasus agraria berdasarkan tingkat kerumitannya.

Kasus dengan tingkat sengketa ringan akan diprioritaskan untuk dituntaskan terlebih dahulu melalui mekanisme yang sudah ada di masing-masing kementerian terkait.

“Secara paralel, kasus-kasus tersebut diselesaikan lewat mekanisme yang berjalan di kementerian, seperti di ATR/BPN,” jelasnya.

Prasetyo mencontohkan persoalan sekitar 73.000 hektare lahan yang secara fisik telah menjadi persawahan produktif warga, namun status hukumnya masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Kasus semacam ini dinilai memiliki potensi penyelesaian yang relatif lebih cepat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memaparkan tiga tipologi konflik agraria utama di Indonesia, yakni tumpang tindih kawasan hutan, sengketa dengan aset BUMN atau aset milik negara, serta perselisihan dengan pihak swasta.

Nusron menilai, sengketa dengan swasta relatif lebih mudah diurai dibanding sengketa yang melibatkan aset negara atau BUMN karena adanya risiko komplikasi hukum perbendaharaan negara.

BACA JUGA:  Prabowo Minta Menteri Rapatkan Barisan, Sinyal Reshuffle Menguat? Ini Kata Pengamat

“Masalah yang rumit jika ada klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara atau instansi seperti Polri. Ada komplikasi hukum keuangan negara dan regulasi ketat yang harus diperhitungkan agar tidak memicu persoalan hukum baru,” tegas Nusron.