INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan berhasil memberikan efisiensi anggaran negara.
Nilainya bahkan hingga Rp 1,2 triliun melalui penyelesaian perkara secara mediasi (restorative justice).
Supratman menjelaskan, hingga September 2026, sebanyak 83.960 Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia.
Dari total sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk, sebanyak 14.000 kasus di antaranya berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus bergulir ke proses peradilan.
“Posbankum memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi tanpa harus seluruhnya berlanjut ke pengadilan. Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini berhasil menghemat anggaran negara sekitar Rp 1,2 triliun,” kata Supratman.
Menurut Supratman, pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan Posbankum terbukti efektif mempercepat akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput sekaligus mengurangi beban kerja lembaga peradilan dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan