INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginstruksikan seluruh jajarannya untuk aktif melakukan patroli siber di media sosial.

Langkah ini dilakukan guna menyerap aspirasi sekaligus merespons langsung berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

“Menteri saja memberikan komentar terhadap posting-an yang teman-teman lakukan. Saya ikut berkomentar,” ujar Supratman dalam acara PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Supratman menegaskan, jika ada kendala sumber daya manusia (SDM) maupun anggaran dalam mengoptimalkan pelayanan, jajaran Kemenkum diminta segera melapor. Pihaknya bersama Sekretariat Jenderal siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi hambatan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat aktif menyuarakan kritik di media sosial apabila ada pelayanan atau janji dari jajaran eselon I Kemenkum yang tidak terpenuhi.

“Ini cara saya meminta bantuan seluruh masyarakat Indonesia untuk peduli dan mengontrol Kementerian Hukum,” tegasnya.

Meski mendorong evaluasi terbuka, Supratman tetap mengapresiasi kinerja jajarannya. Hingga September 2026, Kemenkum mencatat jutaan layanan publik yang terlayani melalui tiga unit utama:

Ditjen AHU: Menerima 11,19 juta permohonan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95% (11,07 juta permohonan).

Ditjen Kekayaan Intelektual: Memproses 293.195 permohonan, dengan 104.136 di antaranya telah resmi terdaftar.

BPHN: Menyalurkan 9,87 juta layanan yang mencakup penyuluhan, literasi, hingga bantuan pengaduan hukum di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Tegaskan Rehabilitasi Kasus ASDP Tak Berimplikasi pada Penegakan Hukum KPK