DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penertiban 120 bangunan liar di Jalan Pasir Putih, Sawangan, Rabu (19/8/2026), bukan menjadi akhir penataan kawasan. Camat Sawangan Anwar Nasihin memastikan titik lain yang terindikasi bangunan liar akan segera diinventarisasi.
Anwar mengatakan, penertiban di Pasir Putih berawal dari laporan warga melalui RT, RW, lurah, hingga LPM. Aduan itu kemudian dibahas bersama sebelum diteruskan kepada Satpol PP Kota Depok.
Menurut dia, warga memang menginginkan lingkungan lebih tertib. Keberadaan bangunan dan aktivitas pedagang di sepanjang jalur tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan serta kawasan sempadan sungai.
“Memang ini aduan dari warga Pasir Putih, melalui Ketua RW, Pak Lurah, Pak LPM, yang memang lingkungannya ingin tertib,” kata Anwar.
Penertiban kali ini menyasar sekitar 120 bangunan liar di sepanjang hampir dua kilometer Jalan Pasir Putih. Bangunan tersebut mayoritas digunakan untuk aktivitas usaha.
Anwar menegaskan, penertiban tidak mengenal tebang pilih. Bahkan, pos polisi dan pos organisasi masyarakat yang masuk dalam area penertiban turut ditata.
Untuk pos polisi, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Polsek Sawangan. Lokasinya direncanakan direlokasi ke fasilitas umum di sekitar RW 2.
Setelah penertiban, Kecamatan Sawangan bersama RT, RW, dan LPM akan memperketat pengawasan. Langkah ini dilakukan agar bangunan maupun aktivitas usaha ilegal tidak kembali muncul.
Anwar menyebut sejumlah ruas jalan lain di Sawangan juga akan menjadi perhatian. Namun, titik tersebut masih dalam tahap inventarisasi berdasarkan laporan masyarakat sebelum diusulkan untuk penertiban.
“Kalau ada, kami laporkan ke Satpol PP untuk sama-sama kita tertibkan,” ujar Anwar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan penertiban Pasir Putih merupakan tindak lanjut laporan warga. Pemerintah juga telah memberikan surat peringatan secara berjenjang sebelum tindakan dilakukan.
Penataan tersebut sekaligus mendukung rencana normalisasi kali. Karena itu, pengawasan dan penertiban lanjutan akan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, DLHK, DPUPR, TNI, dan Polri.

Tinggalkan Balasan