INDORAYATODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Seorang pria berinisial AJE (30) ditangkap di Malang, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari temuan Bea Cukai Pasar Baru atas paket mencurigakan yang dikirim via PT Pos Indonesia dengan penerima atas nama Sally Hartanto.

“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Petugas kemudian menelusuri pengiriman paket hingga ke Kota Malang dan menangkap AJE pada Senin (24/8/2026) usai menerima paket dari kurir.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AJE mengakui bahwa paket bermerek AI tersebut merupakan miliknya yang dipesan secara daring melalui sebuah situs web untuk dikonsumsi pribadi.

Tersangka juga mengaku telah empat kali memesan produk mengandung narkotika dari luar negeri dengan modus menyamarkan nama penerima menjadi Sally Hartanto. Produk yang pernah dipesan antara lain permen THC, cokelat LSD, dan cairan mengandung THC.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti: 3 bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat diduga mengandung THC dan 1 unit telepon seluler dan 1 unit laptop

Total barang bukti THC yang disita memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 693 juta. Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Terungkap, Identitas Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta