INDORAYATODAY.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini penerapan layer atau tingkatan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan efektif menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Menurut Purbaya, skema baru ini dirancang untuk merangkul para pelaku industri rokok ilegal agar masuk ke dalam ekosistem legal melalui pembayaran tarif cukai yang disesuaikan. Namun, ia menegaskan penindakan hukum tegas tetap berlaku bagi pihak yang membandel.
“Saya yakin efektif menekan rokok ilegal. Saya sudah bertemu dengan para pedagangnya dan memberikan ruang. Kalau layer baru ini sudah jadi, mereka harus masuk. Namun kalau masih main-main, akan saya sikat,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pemerintah saat ini masih mematangkan rencana kebijakan tersebut dan bersiap membahasnya bersama Komisi XI DPR RI seusai agenda pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 rampung.
Menanggapi kekhawatiran fenomena downtrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah, Purbaya menilai dinamika tersebut sangat bergantung pada preferensi pasar.
“Itu tergantung pasar dan selera konsumen. Rokok ilegal harganya jauh lebih murah, jadi kita atur formulasi jalurnya agar tidak langsung berkompetisi dan tetap ada celah harga yang cukup,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu mengupayakan agar penambahan layer tarif CHT dapat mulai diterapkan pada tahun ini setelah mendapatkan persetujuan dari parlemen.
Adapun dalam RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 316,6 triliun, sementara penerimaan sektor perpajakan secara keseluruhan diproyeksikan mencapai Rp 2.908 triliun.

Tinggalkan Balasan