INDORAYATODAY.COM – Ombudsman RI membeberkan praktik pungutan liar (pungli) sistematis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong hingga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu.
Praktik penarikan uang ilegal berkisar dari iuran mingguan, biaya pindah kamar, hingga sewa ponsel berbiaya fantastis.
Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Syafrida menjelaskan, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, warga binaan ditarik pungli rutin sebesar Rp 150.000 per minggu di salah satu blok hunian. Informasi ini didapatkan langsung dari hasil wawancara tim pengawas terhadap keluarga warga binaan di area halaman lapas usai melakukan kunjungan.
Tak hanya di Lapas Cibinong, praktik serupa juga ditemukan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Menurut Syafrida, warga binaan dikenakan tarif Rp 500.000 untuk biaya pemindahan kamar.
“Bahkan untuk bisa menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu, mereka harus membayar sebesar Rp 250 juta,” ungkap Syafrida di hadapan para anggota dewan.
Temuan ini makin memperpanjang deretan persoalan tata kelola pemasyarakatan setelah sebelumnya Ombudsman membongkar keberadaan fasilitas hunian mewah berstandar apartemen di area Lapas Cibinong.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak evaluasi dan pembenahan menyeluruh guna menghentikan praktik diskriminatif serta transaksi ilegal di dalam rutan maupun lapas.

Tinggalkan Balasan