INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas cakupan penerima layanan transportasi umum gratis, mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakartamenjadi 21 golongan masyarakat mulai 1 Januari 2027.
Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah di Jakarta hingga kawasan Jabodetabek.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, kebijakan tersebut menambah enam kelompok sasaran baru dari sebelumnya yang hanya mencakup 15 golongan penerima.
“Mulai 1 Januari 2027, kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar Pramono saat meninjau kawasan Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Enam golongan baru yang akan mendapatkan fasilitas transportasi publik gratis tersebut meliputi:
Pendamping Penyandang Disabilitas: Pendamping akan membebasbiayakan tarifnya saat mendampingi warga penyandang disabilitas.
Pencari Kerja Ber-KTP Jakarta: Warga DKI yang sedang mencari kerja dapat memanfaatkan fasilitas ini melalui loket verifikasi khusus di sejumlah titik.
Pasien Rujukan Rutin: Warga yang harus menjalani pengobatan atau perawatan rutin ke puskesmas maupun rumah sakit.
Siswa dan Mahasiswa Kurang Mampu: Pelajar yang belum terjangkau program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pelaku UMKM Binaan: Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdaftar dalam program pembinaan Pemprov DKI.
Korban Bencana Alam: Warga yang terdampak bencana dan sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
Adapun 15 golongan yang sudah lebih dulu menikmati layanan gratis ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, karyawan berpenghasilan setara UMP, penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, serta penerima raskin domisili Jabodetabek.
Selain itu, fasilitas gratis juga tetap berlaku bagi anggota TNI/Polri, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta kader jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu.
Pramono menambahkan, perluasan skema gratis ini akan berjalan bersamaan dengan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek yang dijadwalkan berlaku per 1 Januari 2027. Penyesuaian tarif dilakukan mengingat tarif angkutan umum DKI Jakarta belum pernah mengalami penyesuaian selama 20 tahun terakhir.
“Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027. Subsidi transportasi tetap diberikan, tetapi diarahkan lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Pramono.

Tinggalkan Balasan