INDORAYATODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Aset yang disita mencakup uang tunai Rp 24,9 miliar, pesawat terbang, hingga helikopter.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyitaan tersebut dilakukan dari lima orang tersangka yang telah ditetapkan.

Salah satu tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Kolonel Budi Utomo, serta empat pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE.

“Penyidik menyita 5 unit handphone, 89 dokumen, uang tunai Rp 24,970 miliar, serta sejumlah aset kendaraan termasuk satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Selain alat transportasi udara, Kejagung juga mengamankan deretan kendaraan darat, di antaranya satu unit truk Hino, dua unit mobil listrik BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit mobil mewah Lexus LM500 keluaran tahun 2025.

Dalam perannya, tersangka Budi Utomo diduga bermufakat dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan, menentukan pemenang lelang, menyusun spesifikasi teknis, hingga mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) demi memenangkan perusahaan tertentu.

 

BACA JUGA:  Gali Strategi Pembangunan Jangka Panjang, DPRD Depok Kunjungi BappedaLitbang Kota Cilegon