INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Tahun Akademik 2025/2026, Senin (5/10/2026).

Para saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut berasal dari lingkungan sivitas akademika Unsoed hingga pihak swasta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tujuh saksi yang dipanggil meliputi Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof Noor Farid, Humas SPMB Unsoed Dian Bestari Santi Rahayu, seorang mahasiswa Farhan Mutashimbillahsalman, notaris Ika Yuli Setyarini, pedagang Suhartono, serta dua karyawan swasta yakni Iman Purnama dan Heru Purwono.

Pemeriksaan terhadap Prof Noor Farid difokuskan untuk mendalami mekanisme seleksi jalur mandiri serta menelusuri dugaan praktik calon mahasiswa titipan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yakni:

Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono (Pihak Swasta)

Konstruksi perkara mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru—khususnya Fakultas Kedokteran—dengan tarif mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tersangka Eko Sumanto diduga menerima Rp1,12 miliar dari pengepul untuk meloloskan calon mahasiswa setelah diberi akses otoritas oleh Rektor.

Selain itu, aliran dana korupsi ini diduga diputar melalui pencairan proyek fisik kampus (kanopi, kantin, dan pengecatan) serta pembelian aset tanah. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Dibawa Pria Tak Dikenal, Begini Kronologi Hilangnya Remaja 16 Tahun di Depok