INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu, dan jadwal pemeriksaan Nusron diagendakan berlangsung pada pekan ini.

“Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan sejak minggu lalu. Harusnya sudah diterima yang bersangkutan dan jadwal pemeriksaannya minggu ini,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menegaskan bahwa menghadiri panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Pemanggilan Nusron Wahid ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan gratifikasi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka, di mana empat di antaranya disinyalir sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.

BACA JUGA:  Sopir Auto Pusing, Mobil Terperosok ke Kali di Balikpapan Cimanggis Depok