INDORAYATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik pada Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran karena berbenturan dengan agenda internal kementerian. Atas dasar itu, penyidik tengah mengoordinasikan jadwal ulang pemeriksaan.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang secepatnya. Keterangan Saudara NW sangat dibutuhkan untuk menerangkan konstruksi utuh perkara ini serta mendalami keterlibatan pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti uang tunai fantastis melebihi Rp 100 miliar. Penyidik mengindikasikan barang bukti tersebut tidak hanya bersumber dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan juga dugaan praktik setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kami mengimbau Saudara NW kooperatif dan hadir pada pemanggilan berikutnya agar penyidikan perkara ini terang benderang,” tegas Budi.

Tinggalkan Balasan