INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik M. Maulana Bungaran sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penunjukan Maulana menarik perhatian karena rekam jejaknya sebagai advokat sekaligus tokoh yang pernah menduduki sejumlah posisi penting di bidang hukum Partai Gerindra.
Maulana diketahui pernah menjabat Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LAHIR) DPP Partai Gerindra, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, serta Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum dipercaya Presiden Prabowo mengisi jabatan wakil menteri di Kabinet Merah Putih.
Pelantikan Maulana didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 42/M Tahun 2026 tentang pengangkatan wakil menteri negara untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Dalam prosesi pelantikan, Maulana mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung Presiden Prabowo, kemudian menandatangani berita acara pengangkatan.
Maulana Bungaran memiliki pengalaman panjang dalam bidang advokasi hukum dan organisasi.
Di lingkungan Partai Gerindra, ia pernah dipercaya memimpin LAHIR, lembaga yang bergerak dalam bidang advokasi hukum partai.
Selain itu, Maulana pernah mengemban jabatan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra. Posisi tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan koordinasi urusan hukum di lingkungan organisasi politik.
Ia juga tercatat pernah menjabat Sekretaris Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra.
Di luar struktur partai, Maulana pernah menjadi Wakil Ketua organisasi Advokat Cinta Tanah Air.
Pria kelahiran Dumai, Riau, pada 9 Mei 1979 itu menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Lampung pada 1997–2003.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Indonesia dan menyelesaikannya pada 2018.
Latar belakang pendidikan serta pengalaman organisasi tersebut menjadi bagian dari rekam jejak profesional Maulana sebelum masuk jajaran pemerintahan.
Selain aktif sebagai advokat dan pengurus bidang hukum Gerindra, Maulana pernah mendapat penugasan dalam proses seleksi pejabat lembaga negara.
Pada 2025, ia ditunjuk sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030.
Penunjukan itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 tertanggal 21 Maret 2025.
Dalam panitia tersebut, Maulana bekerja bersama Dhahana Putra, Yanto, Basuki Rekso Wibowo, dan Widodo.
Panitia bertugas menjalankan tahapan penjaringan calon anggota Komisi Yudisial, termasuk pemeriksaan administrasi, penilaian kualitas dan integritas, serta proses seleksi sebelum nama calon diajukan kepada Presiden.
Maulana juga tercatat terlibat sebagai panelis dalam tahapan wawancara calon anggota Komisi Yudisial pada September 2025.
Kini, ia mendapat tanggung jawab baru sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Maulana mengisi jabatan yang sebelumnya ditempati Silmy Karim. Kursi tersebut kosong setelah Silmy diberhentikan di tengah munculnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keterkaitan atau tanggung jawab hukum Silmy dalam perkara tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari pergantian jabatan.
Sebagai Wamen Imipas, Maulana akan mendampingi pelaksanaan kebijakan kementerian yang membidangi pelayanan keimigrasian dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Pelantikan Maulana berlangsung bersamaan dengan pengangkatan sejumlah pejabat lain, termasuk Letjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI, dan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. ***

Tinggalkan Balasan