DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Penertiban bangunan liar di Jalan Menpor, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menyisakan tanda tanya.

Di tengah pembongkaran sekitar 80 bangunan menggunakan dua ekskavator, sejumlah bangunan justru masih berdiri.

Bangunan yang luput dari penertiban itu sontak memunculkan pertanyaan. Mengapa ada bangunan yang dibongkar, sementara lainnya masih bertahan?

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Muhamad, mengatakan bangunan yang belum dibongkar memiliki persoalan legalitas yang perlu ditelusuri.

“Ada akta jual beli di bangunan ujung, di depan pasar. Karena ada PPATS atau PPAT, ini secara hukum perlu kami tindak lanjuti dan laporkan kepada pimpinan,” kata Agus, Kamis (15/10/2026).

Selain akta jual beli, terdapat bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat wakaf.

Agus mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan yang berdiri di atas trotoar atau saluran.

“Yang kedua, tanah bersertifikat wakaf yang digunakan. Nanti kami tindak lanjuti juga karena ini tanah wakaf dan sertifikat hak milik,” ujarnya.

Satpol PP Depok juga berencana mengoordinasikan persoalan tersebut dengan sejumlah perangkat daerah.

Koordinasi melibatkan bagian aset, tata pemerintahan, dan kesejahteraan rakyat (Kesra).

Pasalnya, lahan tersebut disebut sebagai tanah hibah yang digunakan untuk makam.

“Nanti kami koordinasikan dengan bagian aset, bagian tata pemerintahan, dan Kesra karena ini merupakan tanah hibah yang digunakan untuk makam,” jelas Agus.

Namun, keberadaan dokumen legalitas di lokasi penertiban memunculkan pertanyaan tersendiri.

Bagaimana status penggunaan lahan yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) tersebut? Apakah dokumen kepemilikan atau akta jual beli otomatis membenarkan keberadaan bangunan di atasnya?

Agus belum menjelaskan secara terperinci status tata ruang maupun dasar pemanfaatan setiap bidang tanah yang belum dibongkar.

BACA JUGA:  Petaka Kamis Siang di Depok, 7 Unit Motor Jadi Kerangka dalam Sejam

Karena itu, pemeriksaan dokumen dan penelusuran status lahan menjadi penting untuk memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Agus menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Prosedur penindakan, kata dia, telah melalui tahapan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, hingga surat perintah pembongkaran.

“Ini berdasarkan laporan masyarakat. Kami melakukan penertiban sesuai standar operasional prosedur, mulai SP 1, SP 2, sampai SP 3. Kegiatan berjalan kondusif, tetapi kami tetap tegas,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, sekitar 80 bangunan liar yang berada di atas tanah negara, trotoar, dan saluran ditertibkan.

Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Depok, Kodim 0508, Subdenpom, Garnisun, DLHK, Dishub, dan DPUPR turut diterjunkan.

Agus menyebut seluruh proses pembongkaran berlangsung aman tanpa kendala berarti.

Meski demikian, keberadaan bangunan yang masih bertahan membuat penertiban di Jalan Menpor belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Satpol PP memastikan persoalan bangunan yang belum dibongkar akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Nanti kami koordinasikan lagi karena ini menyangkut tanah wakaf dan sertifikat hak milik,” pungkas Agus.

Setelah penertiban, kawasan tersebut direncanakan dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

DPUPR akan menindaklanjuti kerusakan trotoar dan drainase agar fasilitas tersebut dapat kembali digunakan masyarakat.

Satpol PP Depok juga menyiapkan penertiban lanjutan di kawasan Situ Cilangkap, Jalan Raya Jakarta-Bogor, hingga Simpangan Depok.

Agus memperkirakan sekitar 180 bangunan akan menjadi sasaran berikutnya.

Jumlah tersebut membuat penertiban lanjutan diperkirakan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu hari.

Kini, perhatian bukan hanya tertuju pada puluhan bangunan yang telah rata dengan tanah, melainkan juga pada bangunan yang masih berdiri.

Penelusuran status lahan dan legalitasnya menjadi kunci untuk menjawab mengapa bangunan-bangunan tersebut belum tersentuh ekskavator.

BACA JUGA:  Pembudidaya Ikan di Sawangan Depok Bernapas Lega, Kali Enggram Mulai Dikeruk