INDORAYATODAY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sekolah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) dan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian layanan.

Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola anggaran terukur sekaligus mencegah bahan makanan atau hidangan yang sudah terlanjur dimasak terbuang sia-sia (food waste).

“Kalau pemberitahuan PJJ diterima sebelum proses belanja bahan pangan dilakukan, maka distribusi MBG pada hari berikutnya dihentikan. Namun, jika pemberitahuan baru datang saat proses memasak sudah berjalan, makanan yang terlanjur dibuat tetap disalurkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Respon Situasi Darurat Karhutla di Daerah

Pria yang akrab disapa Mas Dar ini menjelaskan, penyesuaian mekanisme ini menjadi acuan utama bagi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah-daerah yang sedang menerapkan PJJ akibat kondisi darurat, seperti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.

Ia menekankan, aturan ini bukan berarti MBG dipaksa tetap berjalan normal di masa PJJ, melainkan bentuk fleksibilitas operasional yang bergantung pada progres persiapan di lapangan.

“Kami ingin memastikan makanan yang sudah diolah disalurkan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Jaga Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Melalui skema penyesuaian ini, BGN berupaya menjaga transparansi serta akuntabilitas distribusi MBG dalam situasi kahar (force majeure).

Dengan mengacu pada pengumuman resmi pemda dan kesiapan logistik dapur, BGN optimistis penggunaan bahan pangan serta sumber daya negara dapat dikelola secara optimal, efisien, dan fleksibel mengikuti dinamika di daerah.

 

BACA JUGA:  BGN Batasi Waktu Konsumsi Makan Bergizi Gratis Maksimal 4 Jam