INDORAYATODAY.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan Kepolisian RI telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Kapolri Suyudi usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam.

Kendati demikian, Suyudi masih enggan merinci identitas dari perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia menegaskan tidak ada kendala atau tantangan berarti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ujar Suyudi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan 98 laporan polisi (LP) terkait korporasi yang diduga terlibat karhutla ke tahap penyidikan.

Suyudi menjelaskan, penetapan tersangka korporasi ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan penyidikan.

Ia menambahkan, pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya terbatas pada badan usaha, tetapi juga dapat menyasar perorangan di balik perusahaan tersebut.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” kata Suyudi.

BACA JUGA:  Kapolres Depok Analogikan Kota Aman Layaknya Bangunan Kuat, Semua Butuh Peran!