INDORAYATODAY.COM – Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai revisi definisi korupsi layak untuk dipertimbangkan.
Demikian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Kajian dari DEN terkait revisi definisi korupsi itu layak untuk kita pertimbangkan,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (21/10).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons usulan yang disodorkan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut mendorong penyesuaian definisi korupsi di Indonesia agar selaras dengan standar internasional yang tertuang dalam konvensi perserikatan bangsa-bangsa.
Penyesuaian paradigma penanganan korupsi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menyelaraskan regulasi domestik dengan standar hukum global.

Tinggalkan Balasan