INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Depok, Siswanto, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memaksimalkan pemanfaatan aset milik daerah agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurut Siswanto, aset yang dimiliki pemerintah perlu dikelola secara produktif sehingga tidak hanya tercatat sebagai kekayaan daerah, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan Kota Depok.
Hal itu disampaikannya pada pandangan umum Fraksi PKB terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2027 yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/11/2026).
Ia menilai optimalisasi aset menjadi salah satu langkah yang perlu diperhatikan pemerintah untuk memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fraksi PKB juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah agar tidak menjadi aset yang pasif, melainkan dapat memberikan nilai tambah dan kontribusi pendapatan bagi daerah,” kata Siswanto dalam keterangan fraksi yang dilansir INDORAYATODAY.
Dalam dokumen RAPBD Kota Depok Tahun Anggaran 2027, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp26.598.920.585 atau sekitar Rp26,59 miliar.
Ia berharap target tersebut didukung peningkatan kinerja serta tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang profesional.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan penyertaan modal pemerintah daerah memberikan hasil yang terukur.
“Dalam Dokumen Raperda APBD 2027, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp26,598 miliar,” ujarnya.
Fraksi PKB meminta agar penyertaan modal tidak hanya menjadi pengeluaran pemerintah, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain pengelolaan BUMD, Siswanto mendorong pemerintah menggali sumber pendapatan baru yang sesuai dengan perkembangan ekonomi Kota Depok.
Sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi meliputi perdagangan, jasa, properti, ekonomi kreatif, pariwisata lokal, serta kegiatan usaha masyarakat.
Mantan jurnalis ini turut menyoroti struktur PAD Kota Depok yang masih didominasi penerimaan dari sektor pajak daerah.
Dalam RAPBD 2027, PAD ditargetkan sebesar Rp2.918.966.084.847 atau sekitar Rp2,91 triliun.
Dari jumlah tersebut, pajak daerah direncanakan menyumbang Rp2,46 triliun, disusul retribusi daerah sebesar Rp397,03 miliar.
Sementara itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp26,59 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp33,74 miliar.
Melihat komposisi tersebut, ia berpandangan bahwa penguatan pendapatan daerah perlu dilakukan melalui dua langkah, yakni mempertahankan sumber penerimaan yang sudah berjalan dan memperluas potensi pendapatan baru.
Upaya mempertahankan pendapatan, menurutnya, perlu disertai pembenahan data wajib pajak dan objek pajak, peningkatan kepatuhan, pengawasan pemungutan, serta digitalisasi pembayaran.
Namun, ia mengingatkan agar peningkatan pendapatan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama pedagang pasar, pelaku UMKM, dan kelompok rentan.
Ia menekankan bahwa peningkatan PAD perlu ditempuh melalui strategi yang realistis dan berkelanjutan.
Optimalisasi aset daerah dan peningkatan kinerja BUMD menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan tanpa hanya mengandalkan sektor perpajakan.
Fraksi PKB juga berharap pemerintah dapat memastikan setiap kebijakan penganggaran memiliki tujuan, indikator keberhasilan, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pandangan umumnya, Siswanto mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi Fraksi PKB, APBD bukan tentang seberapa besar uang yang dibelanjakan pemerintah, tetapi tentang seberapa besar masalah rakyat yang dapat diselesaikan melalui anggaran tersebut,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan