DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengingatkan seluruh pengusaha agar tidak sembarangan membuang limbah.
Setiap perusahaan wajib memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Peringatan ini disampaikan Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, Senin (2/11/2026).
“Perusahaan atau pelaku usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan fasilitas tersebut berfungsi secara optimal dan benar-benar dimanfaatkan,” tegas Reni, dilansir dari situs Resmi Pemkot Depok.
Menurutnya, keberadaan IPAL bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi perusahaan.
Fasilitas tersebut harus dioperasikan dan dirawat secara rutin agar mampu mengolah limbah sesuai standar.
Reni menegaskan, IPAL yang tidak berfungsi optimal justru berpotensi menjadi sumber persoalan lingkungan.
Terlebih, limbah yang tidak diolah dengan benar dapat mencemari sumber air hingga aliran sungai.
DLHK Depok pun tidak tinggal diam apabila menemukan perusahaan melanggar ketentuan pengelolaan limbah.
Sanksi sesuai peraturan akan diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Karena itu, seluruh perusahaan diminta tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dalam aktivitas operasionalnya.
“DLHK terus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pengelolaan limbah agar kualitas lingkungan di Kota Depok dapat terus terjaga,” ujar Reni.
Ia berharap para pengusaha memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan melalui pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.
Dengan begitu, aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kualitas sumber air di Depok.

Tinggalkan Balasan