INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat dua faktor utama yang menjadi penghambat dalam pengelolaan royalti bagi pencipta dan pelaku seni di Indonesia.

Dua masalah tersebut adalah proses transisi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan belum optimalnya kinerja LMK dalam menjalankan tugasnya.

Menkum Supratman menegaskan bahwa kondisi tersebut harus segera dibenahi agar sistem pengelolaan royalti dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya peran LMK dalam melindungi hak ekonomi para musisi.

“Ada dua masalah utama yang menjadi penyebab permasalahan royalti. Yaitu tentang transisi LMK, dan belum optimalnya kinerja LMK dalam menjalani tugasnya,” kata Supratman saat menghadiri Diskusi Konferensi Musik Indonesia di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Ia mengakui bahwa banyak musisi yang mengeluhkan minimnya atau tidak adanya pendapatan dari royalti, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam sistem pengelolaan.

“Ekosistem itu harus sekali lagi mempunyai sebuah nilai yang benar-benar bisa dimanfaatkan dan bisa dirasakan oleh semua pemangku kepentingan,” ujarnya, menegaskan perlunya mekanisme yang lebih adil.

Digitalisasi Royalti Mendesak

Sementara itu, Musisi Indra Lesmana turut menyoroti bahwa objek pendapatan royalti terbagi menjadi dua sektor, yakni analog (seperti tempat karaoke, kafe, dan restoran) dan digital (berbagai platform streaming).

“Untuk di analog kita sudah terapkan aturan-aturan tentang formula biaya lisensi, sedangkan di digital itu belum maksimal,” ucap Indra.

Ia menambahkan, langkah digitalisasi pengelolaan royalti musik menjadi strategi penting untuk mempercepat reformasi sistem nasional di industri kreatif. Dengan teknologi digital, pencatatan, pemantauan, dan distribusi royalti untuk pencipta lagu serta musisi diharapkan menjadi lebih transparan dan efisien.

Digitalisasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah lama industri musik, seperti data ganda, pembayaran tidak tepat, dan kebocoran royalti. Melalui sistem digital, setiap pemutaran lagu dapat terdeteksi otomatis sehingga hak para pencipta musik lebih terlindungi secara maksimal.

BACA JUGA:  Soal Royalti Musik di Kafe, Fadli Zon: Jangan Sampai Lagu Nasional Tak Terdengar