INDORAYATODAY.COM — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali mengunjungi para korban banjir di Aceh Tamiang pada Jumat (12/12/2025).
Dalam kunjungannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan agar bencana alam serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.
Presiden didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadali serta Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Terima kasih saya di sini diterima dengan baik. Saya datang sesuai dengan janji saya saat Aceh Tamiang masih terputus dan baru tersambung kembali seminggu yang lalu. Saat itu saya berjanji akan kembali lagi ke mari,” ujar Prabowo kepada para pengungsi.
Presiden Prabowo menyampaikan rasa syukur karena kondisi di lapangan berangsur membaik, meskipun ia mengakui masih banyak perbaikan yang harus dilakukan pemerintah.
“Saya minta maaf masih ada yang belum diperbaiki. Kita akan bekerja keras memperbaiki infrastruktur yang rusak, terutama listrik. Kita akan berusaha semaksimal mungkin memperbaiki yang ada,” tegasnya.
Presiden secara khusus mengingatkan masyarakat dan pemerintah daerah untuk berhati-hati dan waspada terhadap kelestarian alam. Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan adalah kunci mencegah bencana.
“Kita harus jaga lingkungan kita, alam kita harus kita jaga, kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Dan kita minta kepada Pemerintah Daerah semua lebih waspada dan lebih mengawasi, kita jaga alam kita dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sejalan dengan perhatian Presiden Prabowo terhadap isu lingkungan, Menteri ESDM Bahlil Lahadali menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas para penambang ilegal maupun pemegang izin yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.
Pemerintah telah menetapkan tarif denda administratif sebagai instrumen penegakan hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
“Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan,” ujar Bahlil.
Dalam kebijakan tersebut, tarif denda tertinggi dikenakan pada pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare. Sementara pelanggaran komoditas bauksit dikenai denda Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp354 juta per hektare.

Tinggalkan Balasan