INDORAYATODAY.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 juga berlaku bagi guru madrasah negeri dan guru Taman Kanak-Kanak (TK).

Dasco menjelaskan, pembahasan antara DPR dan pemerintah terkait aspirasi para guru PPPK ini telah memasuki tahap akhir.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu dan PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa pendaftaran seleksi menuju status PNS rencananya dibuka pada awal 2027. Skema seleksi ini sekaligus dirancang untuk memenuhi proyeksi kebutuhan guru nasional 2026, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya dibuka pada awal 2027,” jelas Rini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menimpali, kesepakatan antara pemerintah dan DPR mencakup dua tahapan utama. Pertama, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Prasetyo menegaskan, para guru yang berhasil lolos seleksi kelak akan dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai pemerintah pusat untuk meringankan beban anggaran daerah.

“Status kepegawaiannya akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” tutur Prasetyo.

BACA JUGA:  Dasco Minta Aturan Royalti Tidak Beratkan Pelaku Usaha