INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengalihkan aset berupa lahan seluas 45 hektar di Depok kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung program perumahan rakyat, khususnya pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan rencana pengalihan status lahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kementerian PKP dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu iktikad dari kami, dari Kementerian Komdigi untuk mengalihstatuskan lahan seluas 45 hektar kepada Kementerian PKP untuk mendukung program prioritas Presiden, yaitu perumahan untuk rakyat,” kata Meutya, Rabu (7/10/2026).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyoroti luas aset yang akan dialihkan Komdigi tersebut.
Menurut dia, lahan 45 hektar di Depok bahkan lebih luas dibanding lahan 30 hektar yang pernah dihibahkan Lippo di Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Itu sangat besar, lebih besar dari hibah dari Lippo di Meikarta yang sebesar 30 hektar,” ujar Maruarar.
Maruarar menyebut lahan tersebut berpotensi digunakan untuk pembangunan lebih dari 150.000 unit rusun.
Rusun subsidi nantinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berencana melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam proses penyaluran agar penerimanya tepat sasaran.
Meski demikian, jumlah unit yang akan dibangun belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih harus menyusun desain sekaligus menghitung kebutuhan anggarannya.
Persiapan pembangunan juga harus mempertimbangkan kondisi lahan yang belum sepenuhnya kosong. Saat ini masih terdapat sejumlah warga di lokasi tersebut.
Maruarar belum memastikan apakah warga tersebut nantinya harus dipindahkan.
“Ya, kita cari solusi yang baik. Nanti kita cari format yang baik, ya. Kita bicarakan yang baik,” katanya.
Pemerintah juga akan mencari pola kemitraan dengan investor untuk mengembangkan kawasan perumahan tersebut.
Sementara itu, tim teknis yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga telah dibentuk untuk mempercepat persiapan. Tim diberi waktu dua minggu sebelum hasil kerjanya dibahas dalam rapat lanjutan yang direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2026.
Adapun aset 45 hektar tersebut akan dialihkan langsung dari Komdigi kepada Kementerian PKP. Lahan itu tidak dialihkan kepada Pemerintah Kota Depok maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan