INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Perjalanan Dadan Hindayana dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu mengalami serangkaian peristiwa penting dalam waktu yang sangat singkat, mulai dari kepulangan usai menunaikan ibadah haji, dicopot dari jabatannya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rangkaian peristiwa tersebut terjadi hanya dalam kurun waktu tiga hari dan menjadi sorotan di tengah perhatian publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baru Pulang Haji Setelah Menunggu 12 Tahun
Dadan diketahui tiba di Indonesia pada gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia pada Senin (1/6/2026).
Sebelumnya, ia sempat menceritakan kebahagiaannya bisa menunaikan ibadah haji bersama sang istri setelah menunggu antrean selama 12 tahun.
“Kita berdua sudah daftar sejak 5 Mei 2014, jadi 12 tahun menunggu dan akhirnya kita dipanggil persis di tahun ini,” ujar Dadan saat berada di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Dadan juga menjelaskan dirinya berangkat menggunakan kuota haji reguler bersama kelompok terbang (kloter) 27 embarkasi JKS dari Bekasi.
Momen tersebut menjadi pengalaman yang berkesan bagi Dadan dan keluarganya setelah lebih dari satu dekade menanti kesempatan beribadah ke Tanah Suci.
Masih Dampingi Prabowo Tinjau Program MBG
Sehari setelah kembali ke Indonesia, Dadan langsung menjalankan tugasnya sebagai Kepala BGN.
Pada Selasa (2/6/2026), ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Dadan tampak bersama jajaran BGN menyambut kedatangan Presiden dan mengikuti agenda peninjauan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Namun pada malam harinya, pemerintah mengumumkan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memutuskan melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan BGN, termasuk posisi yang saat itu dijabat Dadan Hindayana.
Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Melalui pengumuman resmi di Istana Negara, Dadan diberhentikan dari jabatan Kepala BGN.
Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan dari jabatannya.
Pergantian tersebut disebut sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan program dan tata kelola lembaga.
Berujung Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung
Perkembangan yang lebih mengejutkan terjadi pada Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN sejak dini hari dan kemudian menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan tata kelola program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan, Dadan tampak mengenakan rompi tahanan dan langsung dibawa penyidik menuju mobil tahanan Kejagung.
Dalam waktu hanya tiga hari, perjalanan Dadan Hindayana berubah drastis. Dari kepulangan usai menunaikan ibadah haji setelah menunggu 12 tahun, menjalankan tugas mendampingi Presiden, kehilangan jabatan sebagai Kepala BGN, hingga akhirnya berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Perkembangan tersebut menjadikan nama Dadan Hindayana sebagai salah satu yang paling banyak diperbincangkan dalam dinamika politik dan hukum nasional pekan ini.

Tinggalkan Balasan