INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nonaktif, Silmy Karim, menjadi perhatian publik. Penetapan status tersangka terhadap Silmy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026) memicu sorotan luas, terutama karena perkara tersebut disebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.

Penahanan Silmy Karim menjadi perbincangan setelah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan dirinya mengenakan rompi tahanan KPK beredar di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @undercover.id, Silmy tampak digiring menuju mobil tahanan usai menjalani proses pemeriksaan.

Kasus yang menjeratnya disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyatakan telah menemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan dua pasal dalam perkara tersebut, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi.

Menurut Budi, penerapan kedua pasal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa Silmy Karim telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung tanpa intervensi serta menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujar Agus dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kebijakan itu dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan lancar dan tidak mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, baik tunai maupun yang tersimpan dalam rekening.

Tak hanya itu, penyidik turut menyita tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, serta 11 sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung dan empat unit Brompton. KPK menyebut nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih akan diumumkan dalam konferensi pers lanjutan.