INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menilai kehadiran platform digital selama ini telah membantu industri media di Tanah Air berkembang pesat.

Kendati demikian, hasil atau nilai komersial yang diterima oleh industri media dirasa masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi sikap raksasa teknologi Google, yang menilai draf revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta berpotensi membatasi distribusi konten digital di Indonesia.

“Pemerintah menganggap platform itu adalah sesuatu yang sangat membantu bagi industri media untuk berkembang. Namun sebaliknya, kami dan teman-teman industri beranggapan bahwa apa yang dihasilkan selama ini tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ujar Supratman saat dihubungi, Rabu (1/7/2026).

Supratman menjelaskan, masuknya karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam revisi regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari masukan yang diterima Kementerian Hukum dari Dewan Pers dan Forum Pemred. Melalui aturan ini, pemerintah justru ingin menciptakan keadilan tanpa ada maksud untuk berbenturan dengan pihak platform.

“Kami ingin menciptakan keadilan, sama sekali tidak mau benturan dengan platform. Perlindungan hak cipta ini dimasukkan agar karya-karya jurnalistik bisa dihargai secara layak dan memiliki nilai komersial yang adil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa skema kerja sama Business-to-Business (B2B) antara perusahaan media dan platform digital yang berjalan selama ini cenderung merugikan.

Pasalnya, kesepakatan langsung secara individu membuat pendapatan antarmedia menjadi timpang, di mana ada yang mendapat porsi sangat tinggi dan ada yang sangat rendah.

Sebagai solusi, ke depan skema B2B tersebut direncanakan bakal dialihkan melalui mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Melalui RUU Hak Cipta, pemerintah akan membentuk LMK versi jurnalistik dan penerbitan buku yang nantinya dikelola langsung oleh para pekerja media.

BACA JUGA:  Reformasi Hukum Nasional: Menkum Pastikan KUHAP Baru Kedepankan Perlindungan HAM

Supratman memastikan bahwa seluruh penarikan dan pembagian royalti melalui LMK ini akan berjalan transparan karena diintegrasikan secara digital.

“Pasti transparan karena menggunakan sistem dan bisa di-trace. Tidak boleh analog lagi karena semuanya berbasis platform digital,” tegas Supratman.

Aturan baru ini, tambah Menkum, juga dirancang untuk mengantisipasi pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk kepentingan komersial tanpa adanya kompensasi yang adil bagi penerbit berita.