INDORAYATODAY.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu melalui wadah Mahkumjakpolpas guna memperkuat penanganan perkara kekerasan seksual, perlindungan anak, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, forum Mahkumjakpolpas melibatkan unsur Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan demi mengikis ego sektoral antarlembaga penegak hukum.

“Saat ini Kementerian Hukum bersama Pak Wamen segera membentuk yang namanya Mahkumjakpolpas. Forum ini dibentuk untuk mendukung sistem peradilan pidana terpadu sehingga penanganan perkara khusus dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Supratman di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Fokus Perlindungan Kelompok Rentan Inisiatif pembentukan forum Mahkumjakpolpas ini melengkapi kolaborasi Kemenkum dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Australia.

Kerja sama lintas lembaga dan instansi ini memprioritaskan pemulihan serta perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), perempuan, anak, dan pekerja migran.

Guna menopang sistem peradilan terpadu tersebut, Supratman memaparkan sejumlah langkah strategis Kemenkum, mulai dari penyusunan regulasi turunan, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM lewat BPSDM, hingga optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 83.960 desa dan kelurahan seluruh Indonesia.

“Ini adalah kerja bersama dalam memberikan perlindungan terhadap kasus-kasus tertentu. Fokus pembahasan kita spesifik menyangkut tindak pidana kekerasan seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta perlindungan tenaga kerja migran kita,” tegas Supratman.

Ia berharap sinergi ini dapat menjamin kepastian hukum dan pendampingan yang maksimal bagi korban, mulai dari tahap penyidikan di kepolisian hingga proses pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Indonesia Dorong Sinergi Zona Bebas Senjata Nuklir, Sambut Aksesi China ke SEANWFZ