INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sanksi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi masih berlaku dalam sistem hukum Indonesia.

Ketentuan tersebut tetap terakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Sanksi hukuman mati tidak pernah dihapus dalam hukum kita dan tetap diatur di UU Tipikor. Penerapannya bergantung pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta keputusan hakim di persidangan,” ujar Supratman dalam siaran Metro TV, Rabu (12/8/2026).

Supratman menjelaskan, dalam KUHP yang baru, mekanisme pelaksanaan hukuman mati memang memiliki masa percobaan atau waktu tunggu selama 10 tahun.

Namun, hal tersebut tidak menghilangkan opsi sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.

“Apabila penyidik maupun penuntut umum menilai tuntutan maksimal yang layak adalah hukuman mati, maka hal tersebut sepenuhnya diperbolehkan oleh undang-undang,” jelasnya.

Pernyataan Menkum ini mencuat merespons wacana publik yang kembali hangat setelah ceramah seorang ulama asal Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an Tebuireng, Jombang, mendadak tular di media sosial.

Dalam ceramah tersebut, ia menilai hukuman penjara kurang efektif memberikan efek jera, sehingga mengusulkan sanksi yang lebih berat seperti potong tangan atau hukuman mati bagi koruptor demi kemaslahatan bangsa.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Tegaskan Lepas-Masuk Status WNI Lewat Seleksi Ketat