INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap berlaku hingga 2029. Pembebasan ini menyasar objek pajak dengan ketetapan di bawah Rp 100.000.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Pemkab Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor dalam melindungi warga kelas menengah ke bawah.

“Kami tetap berkomitmen, Pemkab Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor membebaskan seluruh pajak PBB di bawah Rp 100.000 dari 2025 hingga 2029,” ujar Rudy di Cibinong, Senin (17/8/2026).

Rudy memastikan, rencana optimalisasi pendapatan daerah pada 2027 mendatang tidak akan membebani warga, khususnya pemilik rumah sederhana.

“Masyarakat yang merasa berat terhadap PBB, kami pastikan yang rumahnya tidak mewah dan tidak luas, tidak akan dikenakan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Optimalkan Pajak Tanpa Naikkan NJOP

Untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2027 tanpa menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pemkab Bogor menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerja sama ini berfokus pada integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada setiap transaksi pertanahan.

“Kami tidak menaikkan NJOP tanah, tetapi menyesuaikan NIB dengan NOP-nya,” jelas Rudy.

Selain integrasi data, Pemkab Bogor juga menyesuaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berbasis ZNT. Langkah ini diambil untuk menjembatani ketimpangan antara harga pasar tanah dan nilai NJOP yang selama ini digunakan sebagai acuan perpajakan.

Rudy berharap optimalisasi ini mampu mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan pada 2027 sekaligus memperkuat ruang fiskal Kabupaten Bogor.

“Kami memproyeksikan pada 2027 penerimaan pajak meningkat signifikan, tetapi tetap tanpa memberatkan masyarakat menengah ke bawah,” pungkas Rudy.

BACA JUGA:  Kabel Semrawut di Bekasi Utara Dikeluhkan Warga, Truk hingga Pengendara Motor Pernah Jadi Korban