INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum setelah kadernya, Fahd Arafiq, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara yang menyeret Fahd Arafiq.

Sarmuji menegaskan Golkar menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar kasus tersebut diungkap secara terbuka.

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Fahd Arafiq diketahui merupakan Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar periode 2024-2029.

Menurut Sarmuji, partainya belum mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu kejelasan mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” katanya.

Sarmuji memastikan Partai Golkar akan mengambil sikap terhadap kadernya apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” ujar Sarmuji.

Namun, ia menegaskan keputusan tersebut akan dilakukan setelah proses hukum berjalan dan terdapat kepastian mengenai status Fahd dalam perkara tersebut.

Sementara itu, KPK sebelumnya menjelaskan alasan Fahd Arafiq termasuk dalam 17 orang yang diamankan dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak yang diamankan diperlukan keterangannya untuk membantu penyidik mendalami dugaan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Budi mengatakan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk menyusun konstruksi perkara.

“Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi.

BACA JUGA:  Bisa Merusak Cita-cita dan Masa Depan Bangsa, Supian Suri Minta Tawuran Pelajar Dicegah Secara Optimal

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, kardus, dan koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini, KPK masih melakukan penghitungan serta pendalaman terkait asal-usul uang tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Hasil ekspose atau gelar perkara nantinya akan menentukan perkembangan kasus, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup. ***