DEPOK, INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk membayar uang ganti kerugian (UGK) pengadaan tanah.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pelebaran empat ruas jalan di wilayah Sawangan dan Pancoran Mas.

Empat ruas jalan itu yakni Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya.

Pembayaran UGK mulai dilakukan Pemkot Depok pada Selasa (15/9/2026).

Proses pencairan berlangsung di Aula BJB, Margonda, Depok.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan, pengadaan tanah tersebut mencakup 93 bidang.

Namun, tidak seluruh bidang menerima pembayaran pada tahap ini.

“Total ada 93 bidang. Tapi yang hari ini akan diselesaikan pembayarannya kurang lebih ada 47 bidang,” kata Adnan, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok.

Dia menyebut anggaran UGK yang disiapkan mencapai sekitar Rp58 miliar.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Adnan mengatakan pengadaan tanah itu merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok memperlebar ruas jalan.

“Proses ini telah berjalan sejak tahun 2025,” ujarnya.

Menurut dia, pelebaran jalan diharapkan meningkatkan kapasitas ruas jalan.

Langkah tersebut juga ditujukan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur mengapresiasi masyarakat yang lahannya terdampak pengadaan tanah.

Dia berharap proses pembayaran UGK dapat berjalan lancar.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada pemilik lahan terdampak,” kata Mangnguluang.

Dia berharap tahapan pengadaan tanah dapat segera dituntaskan hingga pembangunan fisik dimulai.

“Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sampai nanti saat pembangunan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Disrumkim Depok Pikul Tugas Besar, Pembebasan Jalan Abdul Wahab jadi PR Utama