INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi awal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dalam perkara ini, KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam tahap penyidikan.

“Ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah pihak swasta.

Mereka yakni Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Dalam penjelasannya, KPK menyebut Fahd El Fouz (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” kata Taufik.

Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

KPK menjelaskan perkara ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut kemudian bersengketa dengan sejumlah ahli waris. Para ahli waris selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor.

BACA JUGA:  Buruan Daftar! Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis di Depok Tinggal Sehari Lagi

Akibat sengketa tersebut, ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB tersebut.

Menurut KPK, pihak Summarecon kemudian berupaya mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB melalui Erwin yang disebut sebagai pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi komunikasi antara pihak perantara Summarecon dengan Erwin untuk membantu pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menyebut terdapat permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga mengarah pada nilai Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar.

“Pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang senilai Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, keterlibatan masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan mendalami hubungan antara proses pengurusan HGB, dugaan pemberian uang, dan kewenangan para pihak dalam proses administrasi pertanahan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta dalam proses pengurusan hak atas tanah. KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan alat bukti dan fakta penyidikan yang ditemukan. ***