INDORAYATODAY.COM, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti berulangnya beras ilegal masuk ke Indonesia yang dinilai dapat mengganggu petani dan kemandirian pangan nasional.

Amran mengatakan, kasus serupa sebelumnya telah ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Sabang, Batam, Surabaya, Semarang hingga Jakarta.

“Ini kejadian yang ketiga kalinya. Yang pertama dulu di Sabang 200 ton, kemudian Batam 1.000 ton, kemudian masuk Surabaya, kemudian Semarang, ini sudah masuk Jakarta. Ini sudah sangat keterlaluan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Amran menilai besarnya pasar domestik menjadi salah satu faktor yang membuat Indonesia menjadi sasaran masuknya komoditas pangan dari luar secara ilegal.

Amran mengingatkan dampak masuknya komoditas ilegal tidak dapat diukur semata-mata dari banyak atau sedikitnya barang yang berhasil diamankan.

Menurut dia, komoditas yang masuk secara ilegal dapat menimbulkan dampak lebih luas terhadap produsen dan perekonomian dalam negeri.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya,” tegas Amran.

Ia kemudian menyinggung pengalaman Indonesia pada 2022–2023 terkait masuknya produk hewan ilegal. Menurut Amran, kasus tersebut menunjukkan bagaimana jumlah barang yang relatif terbatas dapat menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar.

“Indonesia pernah kecolongan, itu 2022–2023. Itu masuk daging hanya satu kontainer ilegal waktu itu, tetapi dampaknya merugikan petani Rp40 triliun, 2 juta sapi yang kena penyakit kuku dan mulut, Foot and Mouth Disease,” ujarnya.

Pernyataan mengenai besaran kerugian dan jumlah sapi terdampak tersebut disampaikan Amran sebagai gambaran risiko masuknya komoditas secara ilegal.

Dalam konteks beras, Amran menilai praktik ilegal dapat menekan petani ketika pemerintah tengah mempertahankan produksi pangan dalam negeri.

BACA JUGA:  Prabowo: Indonesia Sudah Berdiri di Atas Kaki Sendiri soal Pangan

Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, terutama apabila ditemukan pihak yang berulang kali melakukan pelanggaran.

Langkah tegas, menurut Amran, diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi petani dari dampak masuknya komoditas pangan ilegal.

Penindakan terbaru dilakukan Bea Cukai sepanjang Agustus hingga September 2026. DJBC mencatat empat penindakan di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Selain itu, petugas mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar.

Salah satu modus yang ditemukan adalah beras dan garam dimuat secara bersamaan sehingga beras tersamarkan sebagai komoditas garam. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.