INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Sengketa buruh Hotel Bumi Wiyata memasuki tahap mediasi tripartit. Sebanyak 63 pekerja juga telah menerima bantuan masing-masing Rp3 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Gandari mengatakan, pihaknya telah mempelajari berkas terkait perselisihan pekerja dengan manajemen Hotel Bumi Wiyata.
Berkas tersebut diserahkan pihak manajemen kepada Disnaker untuk melanjutkan penyelesaian melalui mediasi. Pemanggilan para pihak ditargetkan mulai dilakukan pada pekan ini.
“Insya Allah mudah-mudahan di pekan ini kita sudah mulai melakukan pemanggilan,” kata Nessi, Senin (28/9/2026).
Nessi menjelaskan, penyelesaian perselisihan kini telah memasuki tahap mediasi tripartit. Berbeda dengan perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan perusahaan, tahap ini turut melibatkan Disnaker sebagai mediator.
Perselisihan sebelumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon. Pekerja menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang ditawarkan manajemen serta pembayaran secara bertahap.
Mereka juga mempersoalkan mekanisme PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur. Tuntutan tersebut merupakan posisi yang disampaikan pihak pekerja.
Di tengah proses penyelesaian sengketa, bantuan telah diberikan kepada pekerja yang masih memperjuangkan haknya.
Nessi memastikan sebanyak 63 buruh menerima bantuan masing-masing sebesar Rp3 juta. Menurut dia, bantuan tersebut berasal dari Wali Kota Depok Supian Suri dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Para pekerja, kata Nessi, merasa terharu karena mendapatkan perhatian di tengah kondisi penghasilan yang berkurang akibat persoalan yang sedang mereka hadapi.
“Mereka merasa terharu, merasa mendapatkan perhatian, sehingga mereka bisa memberikan sebuah kebahagiaan untuk keluarganya,” ujarnya.
Nessi menegaskan, mediasi tidak ditempatkan sebagai arena menentukan pihak yang menang atau kalah. Disnaker akan berupaya mempertemukan kepentingan buruh dan manajemen untuk mendapatkan kesepakatan.
“Mediasi itu sebenarnya bukan menang atau kalah, tapi bagaimana kita mencari kesepakatan,” kata Nessi.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan dukungan Pemerintah Kota Depok sehingga tidak perlu berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Sebelumnya, pertemuan yang turut dihadiri Dedi Mulyadi pada Rabu (23/9/2026) belum menghasilkan titik temu. Pekerja dan manajemen masih berbeda sikap mengenai PHK serta skema pembayaran pesangon.
Kini, Disnaker Depok akan mempertemukan kembali kedua pihak melalui mediasi tripartit untuk mencari kesepakatan atas perselisihan tersebut. ***

Tinggalkan Balasan