INDORAYATODAY.COM – Pemerintah memastikan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 20 triliun untuk memperkuat likuiditas keuangan BPJS Kesehatan akan segera cair.

Penyaluran dana bantuan tersebut bakal dilakukan secara bertahap pada Oktober dan November 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, alokasi dana Rp 20 triliun ini berada di luar anggaran pembayaran iuran bagi 96,8 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nilainya mencapai sekitar Rp 47 triliun.

“Ini adalah tambahan di luar anggaran untuk membayari 96,8 juta penerima bantuan iuran. Tambahannya Rp 20 triliun dan akan segera dicairkan untuk mendukung keuangan BPJS pada Oktober ini dan bulan November, sehingga nanti keuangan BPJS tertutupi dengan baik,” ujar Suahasil usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Selain memberikan suntikan dana modal kerja, pemerintah mendorong BPJS Kesehatan memperketat pengumpulan iuran serta membenahi ketepatan sasaran peserta PBI agar benar-benar berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Langkah intervensi pemerintah ini dipicu oleh adanya defisit antara arus kas masuk dari iuran peserta dengan beban klaim pelayanan kesehatan di lapangan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa penerimaan iuran hingga saat ini tercatat sebesar Rp 118 triliun. Sementara itu, beban pembayaran manfaat pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan instansinya melonjak hingga Rp 132 triliun.

“Ada kesenjangan arus kas (mismatch) sebesar Rp 14 triliun untuk memastikan kita tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh rekan-rekan di fasilitas kesehatan. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menkeu atas suntikan dana Rp 20 triliun ini,” jelas Pujo.

Saat ini, total cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah menembus 285 juta jiwa, namun tingkat keaktifan peserta baru berada di angka 80,6%. Pujo mencatat ada sekitar 52 juta peserta yang berstatus tidak aktif akibat menunggak pembayaran iuran.

BACA JUGA:  Rupiah Menguat ke Rp17.229 per Dolar AS, Ditopang Optimisme APBN Tetap Kuat

Ia mengkalkulasikan, apabila seluruh peserta tunggakan tersebut kembali aktif dan membayar beban iuran untuk kelas III, potensi penerimaan BPJS Kesehatan dapat bertambah sekitar Rp 2 triliun per bulan atau Rp 24 triliun per tahun.

Suntikan dana segar sebesar Rp 20 triliun sebenarnya telah dipersiapkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Namun, proses pencairannya sempat tertahan guna menunggu penyelesaian penyusunan regulasi teknis sebagai dasar hukum penyaluran anggaran negara tersebut.