INDORAYATODAY.COM, DEPOK — Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah daerah memperketat sistem peringatan dini terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas dan gangguan kesehatan.

Peringatan tersebut dinilai perlu disampaikan secara berkala dengan indikator yang jelas, sehingga masyarakat mengetahui kapan kondisi udara dan jarak pandang masih memungkinkan untuk beraktivitas.

Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan umum. Informasi mengenai tingkat ketebalan asap dan jarak pandang harus disampaikan secara terukur agar dapat menjadi pedoman keselamatan masyarakat.

“Pemerintah perlu memberikan peringatan kepada masyarakat terkait tingkat ketebalan asap dan jarak pandang. Harus ada skala resmi kapan masyarakat masih wajar beraktivitas dan kapan jarak pandang sudah sangat rawan kecelakaan,” kata Nuzran.

Pernyataan tersebut disampaikan seusai memantau pelaksanaan seleksi kesehatan calon taruna Poltekimipas di RS Bhayangkara Brimob, Depok, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026).

Nuzran menyoroti bahaya kabut asap yang dapat mengurangi jarak pandang pengendara, khususnya di wilayah yang terdampak karhutla.

Ia menyinggung peristiwa tabrakan beruntun di Sumatera yang dikaitkan dengan keterbatasan jarak pandang hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

Menurutnya, kejadian semacam itu menunjukkan pentingnya informasi keselamatan yang mudah dipahami masyarakat sebelum mereka melakukan perjalanan atau aktivitas di luar ruangan.

Peringatan dini juga diperlukan bagi warga yang tetap harus bekerja dan mencari nafkah meskipun lingkungan tempat tinggalnya terdampak asap.

“Imbauan ini sangat penting agar masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Ombudsman berharap pemerintah daerah dapat menyampaikan informasi kondisi asap secara rutin, termasuk ketika jarak pandang sudah berada pada tingkat yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

BACA JUGA:  Catat! Daftar Diskon Tiket Pesawat, Kereta, hingga Tarif Tol Selama Nataru

Selain mendorong penguatan sistem peringatan, Ombudsman RI berencana mengawasi kesiapan pemerintah dan kementerian terkait dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Nuzran mengatakan pihaknya saat ini memberikan kesempatan kepada pemerintah serta aparat di lapangan untuk menjalankan langkah penanggulangan.

Namun, pelaksanaan penanganan tersebut tetap akan menjadi perhatian Ombudsman, termasuk penggunaan sumber daya yang telah disiapkan pemerintah daerah.

“Nanti kami akan memantau sejauh mana penanganan dilakukan oleh pemerintah, seperti Jambi yang sudah mengucurkan dana sekitar Rp30 miliar lebih untuk proses ini,” kata Nuzran.

Menurutnya, penanganan karhutla perlu diimbangi dengan komunikasi publik yang cepat dan terukur.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui perkembangan penanggulangan kebakaran, tetapi juga memperoleh informasi yang diperlukan untuk menghindari risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat kabut asap. ***