INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penataan peraturan perundang-undangan (PUU) merupakan bagian krusial dalam agenda pembangunan nasional.

Langkah ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita Ke-7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

“Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMN 2025-2029,” kata Supratman dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Supratman menjelaskan, kebijakan penataan PUU harus dijalankan melalui penguatan kajian urgensi dengan metode analisis pembentukan peraturan, salah satunya Penilaian Dampak Regulasi (Regulatory Impact Assessment/RIA) serta proses harmonisasi.

Menurutnya, penerapan RIA membantu pemerintah menimbang manfaat, konsekuensi, dan beban suatu aturan sejak awal. Sementara itu, harmonisasi diperlukan untuk memastikan keselarasan substansi serta mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi.

Selain itu, penyederhanaan peraturan perlu diperkuat lewat pemantauan dan evaluasi guna mengukur ketercapaian hasil dan dampaknya bagi negara.

“Hasil pemantauan dan evaluasi harus menjadi dasar perbaikan kondisi peraturan, bukan sebatas mengganti peraturan lama dengan peraturan baru yang substansinya tidak jauh berbeda,” tegasnya.

Supratman menekankan, fondasi utama dari seluruh upaya tersebut adalah interoperabilitas data dan sistem antara Kementerian Hukum, kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah.

Ia mengimbau pimpinan K/L dan pemda untuk menerjemahkan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum ke dalam empat langkah konkret:

Perencanaan & Harmonisasi: Memperkuat tahap perencanaan, harmonisasi, dan partisipasi publik secara bermakna.

Evaluasi Berkala: Memperkuat pemantauan dan evaluasi PUU secara berkala berbasis data.

Tindak Lanjut Terukur: Menindaklanjuti hasil evaluasi secara terukur dan melaporkan perkembangannya.

Integrasi Data JDIHN: Mengintegrasikan data dan informasi PUU melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terhubung (interoperable).

BACA JUGA:  Jakarta Protocol: Inisiatif Menkum Supratman untuk Transparansi Royalti Global

“Saya berharap langkah-langkah ini tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi menjadi pekerjaan bersama yang terukur dan dapat dikawal pelaksanaannya,” pungkas Menkum.