INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah merek BMW bertenaga listrik dari rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Penyitaan dilakukan ketika penyidik KPK menggeledah kediaman Ashraff pada Jumat (23/10/2026), dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan kendaraan tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat. BMW listrik,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Menurut Budi, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penyidikan tersebut berhubungan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya.

Meski mobil disita dari rumah suami Fadia, KPK belum menjelaskan keterkaitan spesifik kendaraan tersebut dengan dugaan aliran dana hasil korupsi.

Penyitaan BMW listrik ini menjadi perkembangan terbaru setelah KPK mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan baru untuk mendalami dugaan TPPU dalam perkara Fadia Arafiq.

Budi sebelumnya menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan tersebut diterbitkan pada Oktober 2026.

“Penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026,” ujar Budi, Rabu (21/10/2026).

Namun, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan perkara pencucian uang tersebut.

Dengan demikian, penyitaan kendaraan dari rumah Ashraff Abu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih melakukan penelusuran untuk memperoleh bukti mengenai dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi sebelumnya.

Sementara penyidikan dugaan TPPU berlangsung, Fadia Arafiq telah menghadapi proses persidangan dalam perkara korupsi yang ditangani KPK.

BACA JUGA:  Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Desak Pembubaran LMKN, Tuntut Pengelolaan Royalti Lebih Transparan

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif tersebut dengan pidana lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” kata Jaksa KPK Agus Bagiyo saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan yang menjadi dasar tuntutan berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan yang dinilai melanggar ketentuan hukum.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.

“Dan pencabutan hak politik 5 tahun,” ujar jaksa.

Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa kepada majelis hakim dan bukan putusan akhir pengadilan.

Kini, KPK juga menelusuri dugaan pencucian uang melalui penyidikan terpisah, termasuk dengan menggeledah rumah Ashraff Abu dan menyita mobil BMW listrik sebagai bagian dari proses pembuktian.